Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis Bantuan Halaqah Pada Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023

 


Juknis Bantuan Halaqah Pada Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023

Assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, tidak seperti tahun sebelumnya, petunjuk teknis Juknis Bantuan Halaqah Pada Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023

Pendahuluan

Undang – undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Mengamanatkan bahwa sistem pendidikan Nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan dan peningkatan mutu serta relevensi pendidikan untuk menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional dan Global.

          Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren, Pendidikan Pesantren diselenggarakan pada Jalur Pendidikan Formal dan Non Formal Pada jenjang pendidikan dasar, menengah, dan Tinggi.

          Dalam rangka menjamin efektifitas, efesiensi, transparasi, dan akuntabilitasi, pemberian Bantuan Halaqah Pada Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023

Maksud dan Tujuan

1.      Maksud

Petunjuk teknis ini dimaksudkan sebagai acuan dalam  Penyaluran  Bantuan Halaqah pada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023, agar tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat Prosedur serta tepat guna.

2.      Tujuan

Petunjuk Teknis ini betujuan untuk mengatur mekanisme pengelolaan Bantuan Halaqah Pasa Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023, agar tertib efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan



Tujuan Penggunaan Bantuan Pemerintah

          Bantuan bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam yang berkarakter moderat dengan pembiayaan seluruh atau sebagian komponen anggaran halaqah serta menstimulasi dukungan dan partisipasi masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu pesantren  

Persyaratan Penerima Bantuan Pemerintah :

1.    Pesantren, LPQ, MDT, Ormas Islam, AFPSPP tidak sedang menerima bantuan sejenis yang bersumber dari dana APBN/APBD tahun Anggaran 2023;

2.    Kriteria tidak sedang menerima bantuan dapat dikecualikan bagi Pesantren, LPQ, MDT, Ormas Islam, AFPSPP, yang dilakukan penetapan langsung karena alasan force majeur seperti terkena dampak bencana alam, kebakanran dan lain-lain;

3.    Ormas Islam yang dibuktikan dengan surat keputusan Kepengurusan yang sah dan masih berlaku;

4.    AFPSPP yang dibuktikan dengan surat keputusan kepengurusan yang sah dan masih berlaku;

5.    Pesantren, LPQ, MDT, Ormas Islam, dan/atau AFPSPP memperoleh rekomendasi dari kantor Kementerian Agama dan Kelayakan sebagai penerima Bantuan.

Bentuk dan Rician Bantuan

1.    Bantuan Merupakan pemerintah untuk fasilitas dan dukungan penyelenggaraan halaqoh pesantren dan pendidikan keagamaan islam yang disalurkan dalam bentuk uang dengan alokasi per penerima bantuan sebesar Rp. 50,000,000,- ( Lima Puluh Juta Rupiah )

Prosedur Penyaluran Bantuan

1.     Surat Permohonan Bantuan yang ditandatanggani Pimpinan Pesantren, LPQ, MDT, Ormas Islam, daa/atau FPSPP;

2.     Surat Rekomendasi dari kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan;

3.     Salinan PSP bagi Pesantren;

4.     Salinan PSLPQ bagi LPQ;

5.     Salinan PSMDT bagi MDT;

6.     Salinan surat keterangan Terdaftar ( SKT ) yang masih berlaku dari Kemendagri bagi Ormas atau AFPSPP yang memilik badan Hukum;

7.     Salinan surat badan Hukum dari Kementerian Hukum dan Ham;

8.     RAB ( Rincian Anggaran Biaya );

9.     Profil Singkat Pesantren yang sekurang-kurangnya meliputi sejarah berdiri dan latar belakang berdiri, pendiri dan pengasuh, Jumlah Santri ( Putra/Putri ), tahasus/kekhususan dalam Tafaqquh Fiddin, dan unit ; usaha ( bila ada ); dan

10. Profil singkat LPQ/MDT yang sekurang-kurangnya meliputi sejarah berdiri dan latar belakang berdiri, , pendiri dan pengasuh, Jumlah Santri ( Putra/Putri ), tahasus/kekhususan dalam Tafaqquh Fiddin, dan unit ; usaha ( bila ada ); dan

11. Profil singkat Ormas Islam dan/atau AFPSPP yang sekurang-kurangnya meliputi sejarah berdiri dan latar belakang berdiri, pendiri dan pengasuh, Jumlah Santri ( Putra/Putri ), tahasus/kekhususan dalam Tafaqquh Fiddin, dan unit ; usaha ( bila ada );


Adapun Juknis Bantuan Halaqah Pada Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai berikut ini :

  



Posting Komentar untuk "Juknis Bantuan Halaqah Pada Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023"