Juknis Bantuan Halaqah Pada Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023
Juknis Bantuan Halaqah Pada Pesantren Dan Pendidikan
Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023
Assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, tidak seperti tahun
sebelumnya, petunjuk teknis Juknis Bantuan Halaqah Pada Pesantren Dan
Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023
Pendahuluan
Undang – undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Mengamanatkan bahwa sistem pendidikan Nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan dan peningkatan mutu serta relevensi pendidikan untuk menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional dan Global.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren, Pendidikan Pesantren diselenggarakan pada Jalur Pendidikan Formal dan Non Formal Pada jenjang pendidikan dasar, menengah, dan Tinggi.
Dalam rangka
menjamin efektifitas, efesiensi, transparasi, dan akuntabilitasi, pemberian Bantuan
Halaqah Pada Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023
Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Petunjuk teknis ini dimaksudkan sebagai acuan
dalam Penyaluran Bantuan Halaqah pada Pesantren dan Pendidikan
Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023, agar tepat sasaran, tepat waktu, tepat
jumlah, dan tepat Prosedur serta tepat guna.
2. Tujuan
Petunjuk Teknis ini betujuan untuk mengatur mekanisme pengelolaan Bantuan Halaqah Pasa Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023, agar tertib efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
Tujuan Penggunaan Bantuan Pemerintah
Bantuan bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam yang berkarakter moderat dengan pembiayaan seluruh atau sebagian komponen anggaran halaqah serta menstimulasi dukungan dan partisipasi masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu pesantren
Persyaratan Penerima Bantuan Pemerintah :
1. Pesantren,
LPQ, MDT, Ormas Islam, AFPSPP tidak sedang menerima bantuan sejenis yang
bersumber dari dana APBN/APBD tahun Anggaran 2023;
2. Kriteria
tidak sedang menerima bantuan dapat dikecualikan bagi Pesantren, LPQ, MDT,
Ormas Islam, AFPSPP, yang dilakukan penetapan langsung karena alasan force
majeur seperti terkena dampak bencana alam, kebakanran dan lain-lain;
3. Ormas Islam yang dibuktikan dengan surat keputusan Kepengurusan yang sah dan masih berlaku;
4. AFPSPP
yang dibuktikan dengan surat keputusan kepengurusan yang sah dan masih berlaku;
5. Pesantren,
LPQ, MDT, Ormas Islam, dan/atau AFPSPP memperoleh rekomendasi dari kantor
Kementerian Agama dan Kelayakan sebagai penerima Bantuan.
Bentuk dan Rician Bantuan
1. Bantuan
Merupakan pemerintah untuk fasilitas dan dukungan penyelenggaraan halaqoh
pesantren dan pendidikan keagamaan islam yang disalurkan dalam bentuk uang
dengan alokasi per penerima bantuan sebesar Rp. 50,000,000,- ( Lima Puluh
Juta Rupiah )
Prosedur Penyaluran Bantuan
1. Surat
Permohonan Bantuan yang ditandatanggani Pimpinan Pesantren, LPQ, MDT, Ormas
Islam, daa/atau FPSPP;
2. Surat
Rekomendasi dari kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang menyatakan
keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan;
3. Salinan
PSP bagi Pesantren;
4. Salinan
PSLPQ bagi LPQ;
5. Salinan
PSMDT bagi MDT;
6. Salinan
surat keterangan Terdaftar ( SKT ) yang masih berlaku dari Kemendagri bagi
Ormas atau AFPSPP yang memilik badan Hukum;
7. Salinan
surat badan Hukum dari Kementerian Hukum dan Ham;
8. RAB (
Rincian Anggaran Biaya );
9. Profil
Singkat Pesantren yang sekurang-kurangnya meliputi sejarah berdiri dan latar belakang
berdiri, pendiri dan pengasuh, Jumlah Santri ( Putra/Putri ), tahasus/kekhususan
dalam Tafaqquh Fiddin, dan unit ; usaha ( bila ada ); dan
10. Profil
singkat LPQ/MDT yang sekurang-kurangnya meliputi sejarah berdiri dan latar
belakang berdiri, , pendiri dan pengasuh, Jumlah Santri ( Putra/Putri ), tahasus/kekhususan
dalam Tafaqquh Fiddin, dan unit ; usaha ( bila ada ); dan
11. Profil
singkat Ormas Islam dan/atau AFPSPP yang sekurang-kurangnya meliputi
sejarah berdiri dan latar belakang berdiri, pendiri dan pengasuh, Jumlah Santri
( Putra/Putri ), tahasus/kekhususan dalam Tafaqquh Fiddin, dan unit ; usaha (
bila ada );
Adapun Juknis Bantuan Halaqah Pada Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai berikut ini :

.jpeg)

Posting Komentar untuk "Juknis Bantuan Halaqah Pada Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023"