Juknis Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Dan Rehabilitasi Ruang Belajar Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023
Juknis Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Dan Rehabilitasi Ruang Belajar
Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023
Assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, tidak seperti tahun
sebelumnya, petunjuk teknis Juknis Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Dan
Rehabilitasi Ruang Belajar Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun
Anggaran 2023.
Pendahuluan
Undang – undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional Mengamanatkan bahwa sistem pendidikan Nasional
harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan dan peningkatan mutu
serta relevensi pendidikan untuk menghadapi tantangan perubahan kehidupan
lokal, nasional dan Global.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Menteri Agama
Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren, Pendidikan Pesantren
diselenggarakan pada Jalur Pendidikan Formal dan Non Formal Pada jenjang
pendidikan dasar, menengah, dan Tinggi.
Dalam rangka
menjamin efektifitas, efesiensi, transparasi, dan akuntabilitasi, pemberian
bantuan pembangunan dan Rehabilitasi Ruang Belajar Pesantren dan Pendidikan
Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023.
Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Petunjuk teknis ini dimaksudkan sebagai acuan
dalam Pelaksanaan Bantuan Pembangunan dan Rehabilitasi Ruang Belajar Pesantren
dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023, agar tepat sasaran, tepat
waktu, tepat jumlah, dan tepat Prosedur serta tepat guna.
2. Tujuan
Petunjuk Teknis ini betujuan untuk mengatur mekanisme pengelolaan Bantuan Pembangunan dan Rehabilitasi Ruang Belajar Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023, agar tertib efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Tujuan Penggunaan Bantuan Pemerintah
1. Pembangunan
Ruang Kelas atau Ruang Belajar Baru yaituh : Pembiyaan seluruh atau sebagian
komponen anggaran pembangunan gedung/bangunan ruang kelas atau ruang belajar.
2. Rehabilitasi
Ruang kelas atau ruang belajar yaituh pembiyaan seluruh atau sebagian komponen
anggaran rehabilitasi gedung/bangunan ruang kelas atau ruang belajar.
Sasaran Penerima Bantuan
1. Satuan
Pendidikan Pesantren yang Meliputi :
a. PDF;
b. SPM;
c. Ma’had
Aly; dan
2. Satuan Pendidikan Keagamaan Islam yaith MDT.
Persyaratan Penerima Bantuan Pemerintah :
1. Penerima
Bantuan adalah lembaga pendidikan Pesantren atau Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam
yang :
a. Aktif
Menyelenggarakan Pendidikan dengan izin Pendirian/Operasional yang masih
berlaku;
b. Terdaftar
dalam EMIS dan Memiliki Nomor Statistik;
c. Memilik
UPK2B;
d. Memiliki
Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) atas nama lembaga;
e. Memilik
Rekening Lembaga;
f. Mendapatkan
Rekomendasi dari Kementerian Agama Setempat;
2. Bantuan
dapat diberikan berdasarkan tindakan Afirmasi sebagai akibat terjadinya hal-hal
yang diluar kekuasaan atau forcemajeure seperti bencana alam;
Baca Juga :
Bentuk dan Rician Bantuan
1. Bantuan
Merupakan bantuan Pemerintah dalam bentuk bantuan Rehabilitasi/Pembangunan
gedung/bangunan yang disalurkan dalam bentuk uang dengan alokasi per penerima
Bantuan:
a. Untuk pembangunan
ruang kelas atau ruang kelas baru sebesar Rp. 150,000,000,- ( Seratus Lima
Puluh Juta Rupiah ) untuk Ma’had Aly;
b. Untuk Rehabilitasi
ruang kelas atau ruang kelas sebesar :
1) Rp.
75,000,000,- ( Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah ) untuk Ma’had Aly;
2) Rp.
50,000,000,- ( Lima Puluh Juta Rupiah ) untuk SPM dan PDF; dan
3) Rp.
40,000,000,- ( Empat Puluh Juta Rupiah ) untuk MDT;
2. Bantuan
dialokasikan pada akun belanja gedung dan bangunan untuk diserahkan kepada
masyarakat/Pemda dalam bentuk uang;
3. Alokasi Per Penerima Bantuan dapat disesuaikan dalam DIPA berdasarkan kebijakan dari KPA;
Pengajuan Bantuan
1.
Mengajukan usulan/Proposal sebagai Penerima
Bantuan Secara daring Melalui Aplikasi Simba : simba pdpontren (kemenag.go.id)
2.
Narasi Kebutuhan Analisis Ruang berdasarkan
Jumlah dan Kapasitas Ruang Kelas atau Ruang belajar yang tersedia;
3.
RAB Pembangunan Ruang Belajar;
4.
Rencana Tapak;
5.
Foto-Foto Kondisi Existing;
6.
Berita Acara Pendataan EMIS;
7.
Surat Keputusan UPK2B;
8.
Rekomendasi dari Kementerian Agama Setempat;
9.
Salinan Buku Rekening Aktif;
10. NPWP;
Adapun penampakan Surat Juknis Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Dan Rehabilitasi Ruang Belajar
Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai berikut ini :
.png)


.jpeg)
Posting Komentar untuk "Juknis Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Dan Rehabilitasi Ruang Belajar Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023"