Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Dan Rehabilitasi Ruang Belajar Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023

 




Juknis Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Dan Rehabilitasi Ruang Belajar Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023

Assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, tidak seperti tahun sebelumnya, petunjuk teknis Juknis Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Dan Rehabilitasi Ruang Belajar Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023.

Pendahuluan

Undang – undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Mengamanatkan bahwa sistem pendidikan Nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan dan peningkatan mutu serta relevensi pendidikan untuk menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional dan Global.

Baca Juga : Kementerian Agama siap salurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Pesantren sebesar Rp 340 Miliar lebih pada Tahun 2023 (operatorpdpontren.com)

          Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren, Pendidikan Pesantren diselenggarakan pada Jalur Pendidikan Formal dan Non Formal Pada jenjang pendidikan dasar, menengah, dan Tinggi.

Baca Juga : PROSEDUR PENCAIRAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) PADA MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2023 (operatorpdpontren.com)

          Dalam rangka menjamin efektifitas, efesiensi, transparasi, dan akuntabilitasi, pemberian bantuan pembangunan dan Rehabilitasi Ruang Belajar Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023.

Maksud dan Tujuan

1.      Maksud

Petunjuk teknis ini dimaksudkan sebagai acuan dalam Pelaksanaan Bantuan Pembangunan dan Rehabilitasi Ruang Belajar Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023, agar tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat Prosedur serta tepat guna.

2.      Tujuan

Petunjuk Teknis ini betujuan untuk mengatur mekanisme pengelolaan Bantuan Pembangunan dan Rehabilitasi Ruang Belajar Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023, agar tertib efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.


Tujuan Penggunaan Bantuan Pemerintah

1.    Pembangunan Ruang Kelas atau Ruang Belajar Baru yaituh : Pembiyaan seluruh atau sebagian komponen anggaran pembangunan gedung/bangunan ruang kelas atau ruang belajar.

2.    Rehabilitasi Ruang kelas atau ruang belajar yaituh pembiyaan seluruh atau sebagian komponen anggaran rehabilitasi gedung/bangunan ruang kelas atau ruang belajar.

Baca Juga : Contoh Surat Pengajuan Proposal BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023 (operatorpdpontren.com)

Sasaran Penerima Bantuan

1.    Satuan Pendidikan Pesantren yang Meliputi :

a.    PDF;

b.    SPM;

c.    Ma’had Aly; dan

2.    Satuan Pendidikan Keagamaan Islam yaith MDT.



Persyaratan Penerima Bantuan Pemerintah :

1.    Penerima Bantuan adalah lembaga pendidikan Pesantren atau Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam yang :

a.    Aktif Menyelenggarakan Pendidikan dengan izin Pendirian/Operasional yang masih berlaku;

b.    Terdaftar dalam EMIS dan Memiliki Nomor Statistik;

c.    Memilik UPK2B;

d.    Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) atas nama lembaga;

e.    Memilik Rekening Lembaga;

f.      Mendapatkan Rekomendasi dari Kementerian Agama Setempat;

 

2.    Bantuan dapat diberikan berdasarkan tindakan Afirmasi sebagai akibat terjadinya hal-hal yang diluar kekuasaan atau forcemajeure seperti bencana alam;

Baca Juga :Juknis Pelaksanaan BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2023 (operatorpdpontren.com)

Bentuk dan Rician Bantuan

1.    Bantuan Merupakan bantuan Pemerintah dalam bentuk bantuan Rehabilitasi/Pembangunan gedung/bangunan yang disalurkan dalam bentuk uang dengan alokasi per penerima Bantuan:

a.    Untuk pembangunan ruang kelas atau ruang kelas baru sebesar Rp. 150,000,000,- ( Seratus Lima Puluh Juta Rupiah ) untuk Ma’had Aly;

b.    Untuk Rehabilitasi ruang kelas atau ruang kelas sebesar :

1)   Rp. 75,000,000,- ( Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah ) untuk Ma’had Aly;

2)   Rp. 50,000,000,- ( Lima Puluh Juta Rupiah ) untuk SPM dan PDF; dan

3)   Rp. 40,000,000,- ( Empat Puluh Juta Rupiah ) untuk MDT;

2.    Bantuan dialokasikan pada akun belanja gedung dan bangunan untuk diserahkan kepada masyarakat/Pemda dalam bentuk uang;

3.    Alokasi Per Penerima Bantuan dapat disesuaikan dalam DIPA berdasarkan kebijakan dari KPA;

Pengajuan Bantuan

1.             Mengajukan usulan/Proposal sebagai Penerima Bantuan Secara daring Melalui Aplikasi Simba : simba pdpontren (kemenag.go.id)

2.             Narasi Kebutuhan Analisis Ruang berdasarkan Jumlah dan Kapasitas Ruang Kelas atau Ruang belajar yang tersedia;

3.             RAB Pembangunan Ruang Belajar;

4.             Rencana Tapak;

5.             Foto-Foto Kondisi Existing;

6.             Berita Acara Pendataan EMIS;

7.             Surat Keputusan UPK2B;

8.             Rekomendasi dari Kementerian Agama Setempat;

9.             Salinan Buku Rekening Aktif;

10.         NPWP;


Adapun penampakan Surat Juknis Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Dan Rehabilitasi Ruang Belajar Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai berikut ini :



Posting Komentar untuk "Juknis Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Dan Rehabilitasi Ruang Belajar Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023"