DOWNLOAD PETUNJUK TEKNIS IZIN PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN DINIYAH FORMAL
PETUNJUK TEKNIS IZIN PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN DINIYAH FORMAL
Assalamulaikum Wr. Wb
Pendidikan Diniyah Formal
adalah Pendidikan Pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal
pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang berbasis kitab kuning sebagai
bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional yang penyelenggaraannya diakui melalui
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Pendidikan Diniyah Formal
merupakan salah satu wujud rekognisi atas kekhasan tradisi akademik Pesantren
dalam bentuk penyelenggaraan Pendidikan Pesantren yang keberadaannya melekat
pada keberadaan Pesantren itu sendiri.
Satuan Pendidikan Diniyah
Formal merupakan satuan pendidikan pesantren jenjang pendidikan dasar dan
menengah yang diselenggarakan pada jalur formal yang hanya dapat didirikan oleh
Pesantren.
Pesantren Penyelenggara merupakan:
a) Pesantren
yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk pengkajian Kitab Kuning; atau
b) Pesantren
yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk lainnya yang terintegrasi dengan
pendidikan umum berbentuk Pesantren yang menyelenggarakan Pendidikan Pesantren dengan
berbasis kitab kuning yang terintegrasi dengan pendidikan umum.
Kurikulum Pesantren pada
Pendidikan Diniyah Formal merupakan kurikulum yang berbasis Kitab Kuning.
Pendirian satuan Pendidikan
Diniyah Formal wajib memperoleh izin dari Menteri yang diberikan setelah
memenuhi persyaratan :
a) berbadan
hukum yang dibuktikan dengan akta notaris yang disahkan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
b) memiliki
Piagam Statistik Pesantren atau bukti lain yang sah yang menunjukkan bahwa
Pesantren telah terdaftar diKementerian Agama;
c) didirikan di lingkungan Pesantren yang dibuktikan dengan
denah lokasi;
d) memiliki struktur organisasi pengelola Pesantren;
e) Pesantren sudah beroperasi dalam jangka waktu paling
singkat 5 (lima) tahun terhitung sejak didirikan yang dibuktikan dengan surat
pernyataan;
f) memiliki rencana kurikulum Pendidikan Diniyah Formal, yang
terdiri dari kurikulum Pesantren dan kurikulum pendidikan umum;
g) memiliki paling sedikit 5 (lima) orang pendidik dan 2 (dua)
orang tenaga kependidikan;
h) memiliki sarana dan prasarana kegiatan pembelajaran yang
berada di dalam Pesantren sekurangnya berupa:
1) ruang kelas;
2) ruang pimpinan satuan pendidikan;
3) ruang pendidik;
4) ruang tata usaha;
5) ruang perpustakaan; dan
6) ruang laboratorium
i) memiliki rencana sumber pendanaan untuk kelangsungan
pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun ajaran berikutnya;
j) memiliki rencana kalender pendidikan yang memuat:
1) jadwal pembelajaran;
2) evaluasi berkala;
3) ujian;
4) kegiatan ekstra kurikuler; dan
5) hari libur.
k) memiliki sistem evaluasi pendidikan; dan
l) memiliki Santri mukim, yaitu santri yang bermukim di
Pesantren paling sedikit 250 (dua ratus lima puluh) orang.
Adapun Salinan PETUNJUK TEKNIS IZIN PENDIRIAN
SATUAN PENDIDIKAN DINIYAH FORMAL adalah sebagai berikut :

Posting Komentar untuk "DOWNLOAD PETUNJUK TEKNIS IZIN PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN DINIYAH FORMAL"