Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

DOWNLOAD PETUNJUK TEKNIS IZIN PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN DINIYAH FORMAL


PETUNJUK TEKNIS IZIN PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN DINIYAH FORMAL

 

Assalamulaikum Wr. Wb

Pendidikan Diniyah Formal adalah Pendidikan Pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang berbasis kitab kuning sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional yang penyelenggaraannya diakui melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Pendidikan Diniyah Formal merupakan salah satu wujud rekognisi atas kekhasan tradisi akademik Pesantren dalam bentuk penyelenggaraan Pendidikan Pesantren yang keberadaannya melekat pada keberadaan Pesantren itu sendiri.

 

Satuan Pendidikan Diniyah Formal merupakan satuan pendidikan pesantren jenjang pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan pada jalur formal yang hanya dapat didirikan oleh Pesantren.

 

Pesantren Penyelenggara merupakan:

a)    Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk pengkajian Kitab Kuning; atau

b)    Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk lainnya yang terintegrasi dengan pendidikan umum berbentuk Pesantren yang menyelenggarakan Pendidikan Pesantren dengan berbasis kitab kuning yang terintegrasi dengan pendidikan umum.

Kurikulum Pesantren pada Pendidikan Diniyah Formal merupakan kurikulum yang berbasis Kitab Kuning.

Pendirian satuan Pendidikan Diniyah Formal wajib memperoleh izin dari Menteri yang diberikan setelah memenuhi persyaratan :

a)    berbadan hukum yang dibuktikan dengan akta notaris yang disahkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;

b)    memiliki Piagam Statistik Pesantren atau bukti lain yang sah yang menunjukkan bahwa Pesantren telah terdaftar diKementerian Agama;

c)    didirikan di lingkungan Pesantren yang dibuktikan dengan denah lokasi;

d)   memiliki struktur organisasi pengelola Pesantren;

e)   Pesantren sudah beroperasi dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun terhitung sejak didirikan yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

f)      memiliki rencana kurikulum Pendidikan Diniyah Formal, yang terdiri dari kurikulum Pesantren dan kurikulum pendidikan umum;

g)   memiliki paling sedikit 5 (lima) orang pendidik dan 2 (dua) orang tenaga kependidikan;

h)   memiliki sarana dan prasarana kegiatan pembelajaran yang berada di dalam Pesantren sekurangnya berupa:

1) ruang kelas;

2) ruang pimpinan satuan pendidikan;

3) ruang pendidik;

4) ruang tata usaha;

5) ruang perpustakaan; dan

6) ruang laboratorium

i)      memiliki rencana sumber pendanaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun ajaran berikutnya;

j)      memiliki rencana kalender pendidikan yang memuat:

1) jadwal pembelajaran;

2) evaluasi berkala;

3) ujian;

4) kegiatan ekstra kurikuler; dan

5) hari libur.

k)    memiliki sistem evaluasi pendidikan; dan

l)      memiliki Santri mukim, yaitu santri yang bermukim di Pesantren paling sedikit 250 (dua ratus lima puluh) orang.

 

Adapun Salinan PETUNJUK TEKNIS IZIN PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN DINIYAH FORMAL adalah sebagai berikut :

 

Posting Komentar untuk "DOWNLOAD PETUNJUK TEKNIS IZIN PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN DINIYAH FORMAL"