PEDOMAN PENYELENGGARAAN MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH
PEDOMAN PENYELENGGARAAN MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH
Madrasah Diniyah Takmiliyah
merupakan salah satu lembaga pendidikan keagamaan Islam diluar pendidikan
formal yang diselenggarakan secara terstruktur dan berjenjang sebagai pelengkap
pelaksanaan pendidikan keagamaan. Di lembaga pendidikan ini, santri[1]santri
yang belajar pada lembaga pendidikan formal umum ( SD/MI, SMP/MTs dan SMA/SMK
atau sederajat ) dapat menambah dan memperdalam wawasan pengetahuannya tentang
agama Islam. Tapi, lembaga ini tetap terbuka bagi siapapun anak usia pendidikan
dasar menengah yang berminat dan beragama Islam, meskipun belum berkesempatan
mengikuti pendidikan di lembaga formal.
Madrasah Diniyah Takmiliyah
mempunyai 3 (tiga) jenjang tingkatan, yaitu:
a) Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) atau dasar
dengan masa belajar 4 (empat) tahun;
b) Madrasah Diniyah Takmiliyah Wusha (MDTW) atau menengah
pertama dengan masa belajar 2 (dua) tahun; dan
c) Madrasah Diniyah Takmiliyah Ulya (MDTU) atau menengah
dengan masa belajar 2 (dua) tahun.
Pendidikan keagamaan nonformal
ini diselenggarakan dan dikelola secara terprogram. Perintisan, pertumbuhan dan
perkembangannya dilakukan oleh masyarakat, sehingga ketentuan peraturan yang
dibuat oleh Pemerintah harus tetap mengakomodasi berbagai bentuk inovasi dari
masyarakat penyelenggara dengan memperhatikan kebutuhan, keunggulan dan
kekhasan masing-masing. Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah tidak
mengharuskan adanya badan hukum sebagai lembaga pelenggara. Oleh sebab itu,
dari segi penyelenggaraannya, Madrasah Diniyah Takmiliyah dapat dikelompokkan
kedalam 3 (tiga) jenis, yaitu:
a) Madrasah Diniyah Takmiliyah yang diselenggarakan oleh
sekumpulan orang dimasyarakat yang berkompeten untuk menjalankan visi dan misi
pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah, ataupun oleh badan hukum/yayasan
tertentu;
b) Madrasah Diniyah Takmiliyah yang diselenggarakan didalam
pesantren;
c) Madrasah Diniyah Takmiliyah yang diselenggarakan dilingkungan lembaga pendidikan formal, baik SD/MI, SMP/MTs dan SMA/SMK atau sederajat. Ketiga jenis Madrasah Diniyah Takmiliyah tersebut mempunyai keleluasaan dalam teknis pelaksanaan pendidikannya dengan tetap berpedoman pada ketentuan dasar yang ditetapkan baik dari segi penjenjangan, kurikulum maupun sistem administrasi dan ketatausahaannya.
Adapun Buku PEDOMAN
PENYELENGGARAAN MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH :
.png)
Posting Komentar untuk "PEDOMAN PENYELENGGARAAN MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH"