DOWNLOAD PETUNJUK TEKNIS PENDAFTARAN KEBERADAAN PESANTREN
PETUNJUK TEKNIS PENDAFTARAN KEBERADAAN PESANTREN
Assalamulaikum Wr. Wb
Dalam mendirikan sebuah
pesantren ada proses yang harus dilalui oleh pengelola lembaga untuk diakui
oleh kementerian Agama ada persyaratan yang harus di siapkan.
Peraturan Menteri Agama Nomor
30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren mewajibkan
seluruh Pesantren baik yang telah didirikan maupun yang akan didirikan memiliki
tanda daftar dari Kementerian Agama. Tanda daftar keberadaan Pesantren
diwujudkan dalam bentuk Piagam Statistik
Pesantren (PSP) yang sedikitnya memuat Nama Pesantren, Pendiri Pesantren,
Alamat Pesantren, dan Nomor Statistik Pesantren (NSP).
Tanda daftar
keberadaan Pesantren berlaku sepanjang Pesantren memenuhi ketentuan pendirian
Pesantren. Meski demikian, Pesantren diharap melakukan pemutakhiran (updating)
data pada layanan sistem Education Management Information System (EMIS)
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam disamping juga untuk memudahkan upaya
pembinaan dan pemantauan perkembangan Pesantren.
Dengan diterbitkannya tanda daftar keberadaan Pesantren, maka secara kelembagaan, Pesantren tersebut telah mendapatkan pengakuan (recognize) dari Kementerian Agama guna menyelenggarakan program dan kegiatan sebagaimana tujuan dan fungsi didirikannya Pesantren, sehingga mendapatkan hak rekognisi, afirmasi, fasilitasi, dan hak lain sejenisnya sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Umum Pendaftaran
Keberadaan Pesantren
1. Pendaftaran Keberadaan Pesantren Induk.
2. Pendaftaran Keberadaan Pesantren Cabang:
a. diusulkan oleh Pesantren Induk; atau
b. diusulkan oleh Pesantren Cabang yang bekerja sama dengan
Pesantren Induk.
3. Pesantren mengajukan permohonan pendaftaran keberadaan
Pesantren secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota.
4. Pesantren yang dinyatakan memenuhi persyaratan pendirian
Pesantren diberikan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren.
5. Tanda daftar keberadaan Pesantren diberikan dalam bentuk:
a. Keputusan Direktur Jenderal tentang Penetapan Nomor
Statistik Pesantren (NSP); dan
b. Piagam Statistik Pesantren (PSP).
6. Tanda Daftar Keberadaan Pesantren berlaku sepanjang
Pesantren memenuhi ketentuan pendirian dan penyelenggaraan Pesantren.
Persyaratan Pendaftaran
Keberadaan Pesantren Tanda Daftar Keberadaan Pesantren dapat diberikan kepada
Pesantren yang memenuhi persyaratan:
1. memiliki paling sedikit 15 (lima belas) santri mukim yang
tidak terdaftar di satuan pendidikan lainnya;
2. sekurang-kurangnya menyelenggarakan Pesantren dalam fungsi
pendidikan;
3. memenuhi unsur Pesantren (arkanul ma’had) yang terdiri dari
keberadaan Kiai, Santri Mukim, Pondok atau Asrama Pesantren, Masjid atau
Mushalla, serta Kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiyahdengan Pola
Pendidikan Mu’allimin;
4. mengembangkan nilai Islam rahmatan lil'alamin dan
berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, serta Bhinneka Tunggal Ika yang dikembangkan sebagai jiwa pesantren
(ruhul ma’had) yang meliputi Jiwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan
Nasionalisme, Jiwa Keilmuan, Jiwa Keikhlasan, Jiwa Kesederhanaan, Jiwa Ukhuwah,
Jiwa Kemandirian, Jiwa Kebebasan, dan Jiwa Keseimbangan;
5. berkomitmen dalam pencapaian tujuan umum Pesantren yang
sejalan dengan visi, misi, dan tujuan pembangunan nasional;
6. berkomitmen dalam membangun moral dan karakter melalui
keteladanan/panutan, membangun kecerdasan dan kompetensi keahlian santri,
memberikan kasih sayang dan perlindungan serta pemenuhan hak santri sesuai
dengan usianya.
Dokumen Kelengkapan
Pendaftaran Keberadaan Pesantren. Pesantren pemohon mempersiapkan dokumen
kelengkapan meliputi:
1.
Asli Scan Surat Permohonan Pendaftaran Keberadaan Pesantren (Pesantren Induk) yang
ditandatangani oleh Kiai/pimpinan/pengasuh Pesantren dan berstempel lembaga
(Format 3), atau
2.
Asli Scan Surat
Permohonan Pendaftaran Keberadaan Pesantren (Pesantren Cabang) yang
ditandatangani oleh Kiai/pimpinan/pengasuh Pesantren dan berstempel lembaga
(Format 4).
3.
Asli Scan Formulir
Pengajuan Pendaftaran Keberadaan Pesantren (Pesantren Induk) yang telah diisi
lengkap dan ditandatangani oleh Kiai/pimpinan/pengasuh Pesantren dan berstempel
lembaga (Format 5), atau
4.
Scan Formulir Pengajuan
Pendaftaran Keberadaan Pesantren (Pesantren Cabang) yang telah diisi lengkap
dan ditandatangani oleh Kiai/pimpinan/pengasuh Pesantren dan berstempel lembaga
(Format 6), atau
5.
Scan Surat Pernyataan
yang ditandatangani oleh Kiai/pimpinan/pengasuh Pesantren dan berstempel
lembaga yang menyatakan komitmen untuk mengamalkan nilai Islam rahmatan lil’alamin
dan berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Bhinneka Tunggal Ika,
menyelenggarakan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan/atau fungsi pemberdayaan
masyarakat, memenuhi unsur Pesantren (arkanul ma’had), menjaga kekhasan atau
keunikan tertentu dalam pengembangan kajian, keilmuan, keahlian dan
keterampilan yang mencerminkan tradisi, kehendak dan cita-cita, serta ragam dan
karakter Pesantren, membangun moral dan karakter melalui keteladanan/panutan,
membangun kecerdasan dan kompetensi keahlian santri, memberikan kasih sayang
dan perlindungan dan pemenuhan hak santri sesuai dengan usianya, serta
kebenaran data-data dan berkas pendaftaran keberadaan Pesantren yang dilampirkan
(Format 7).
6.
Data Santri Mukim yang
menggambarkan santri yang tercatat dalam administrasi Pesantren (Format 8).
7.
Data Tenaga Pendidik
yang menggambarkan tenaga pendidik sebagai guru/ustadz Pesantren (Format 9).
8.
Data Tenaga
Kependidikan yang menggambarkan tenaga kependidikan sebagai penunjang
penyelenggaraan Pesantren (Format 10).
9.
Data Kurikulum
Pesantren yang menggambarkan daftar kurikulum Pesantren.
10. Daftar Kitab Kuning yang menggambarkan daftar kitab kuning
yang menjadi rujukan tradisi keilmuan Islam di Pesantren.
11. Scan PDF Ijazah/Syahadah bukti lulusan Pesantren/satuan
pendidikan dengan kompetensi ilmu agama Islam sesuai nama pimpinan/pengasuh
Pesantren.
12. Asli Scan PDF Kartu Tanda Penduduk (KTP) pendiri
perseorangan, pimpinan Yayasan, pimpinan Ormas, atau pimpinan perkumpulan
masyarakat.
13. Asli/Salinan Scan PDF Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
pimpinan bagi Pesantren yang didirikan oleh perseorangan atau perkumpulan
masyarakat.
14. Asli/Salinan Scan PDF Akta Notaris Yayasan bagi Pesantren
yang didirikan oleh Yayasan.
15. Asli/Salinan Scan PDF SK Kemenkumham Pengesahan Pendirian
Badan Hukum Yayasan bagi Pesantren yang didirikan oleh Yayasan.
16. Asli/Salinan Scan PDF Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Yayasan bagi Pesantren yang didirikan oleh Yayasan.
17. Asli/Salinan Scan PDF Akta Notaris Organisasi
Perkumpulan/AD-ART Ormas Islam bagi Pesantren yang didirikan oleh Ormas
Keagamaan Islam.
18. Asli/Salinan Scan PDF SK Kemenkumham Pengesahan Pendirian
Badan Hukum Ormas bagi Pesantren yang didirikan oleh Ormas Keagamaan Islam.
19. Asli/Salinan Scan PDF Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan
Hukum Ormas bagi Pesantren yang didirikan oleh Ormas Keagamaan Islam.
20. Asli/Salinan Scan PDF halaman bukti kepemilikan tanah yang
terdapat nama kepemilikan/hak atas tanah sesuai kedudukan Pesantren yang
didaftarkan (Sertifikat Hak Milik/Surat Tanah Girik/Letter C atau Sertifikat
Tanah Wakaf/Akta Hibah Tanah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku)
atas nama seseorang yang tercantum dalam struktur organisasi Pesantren atau
Yayasan/Ormas pendiri Pesantren.
21. Asli/Salinan Scan PDF Piagam Statistik Pesantren (PSP)
milik Pesantren Induk bagi pendaftaran keberadaan Pesantren Cabang yang
menginduk kepada Pesantren Induk.
22. Asli/Salinan Scan PDF Piagam Statistik Pesantren (PSP)
milik Pesantren Induk dan Pesantren Cabang bagi pendaftaran keberadaan
Pesantren Cabang yang akan bekerjasama dengan Pesantren lain, dengan salah
satunya menentukan sebagai Pesantren Induk dan lainnya sebagai Pesantren Cabang.
23. Asli/Salinan Scan PDF Naskah Perjanjian Kerjasama bagi
pendaftaran keberadaan Pesantren Cabang yang akan bekerjasama dengan Pesantren
lain, dengan salah satunya menentukan sebagai Pesantren Induk dan lainnya
sebagai Pesantren Cabang.
24. Asli Scan PDF Surat Keterangan Domisili Dari Kelurahan/Desa
yang menerangkan kedudukan Pesantren.
25. Asli Scan PDF Rekomendasi dari Ormas Keagamaan Islam yang
terdaftar dan aktif sesuai domisili Pesantren.
26. Dokumentasi Foto Struktur Organisasi Pesantren yang
menggambarkan garis hierarki Pesantren yang memperjelas fungsi dan kedudukan
personalia dalam Pesantren.
27. Dokumentasi Foto Papan Nama Pesantren menggambarkan
keberadaan Pesantren.
28. Dokumentasi Foto Asrama menggambarkan keberadaan pondok
atau asrama tempat tinggal santri mukim.
29. Dokumentasi Foto Masjid/Mushalla menggambarkan keberadaan
masjid/mushalla tempat pelaksanaan ibadah dan pembelajaran santri dan dapat
digunakan untuk kegiatan masyarakat di sekitar Pesantren.
30. Dokumentasi Foto Ruang Belajar menggambarkan keberadaan
ruang belajar tempat aktivitas belajar-mengajar.
31. Dokumentasi Foto Aktivitas Pembelajaran Kitab Kuning
menggambarkan aktivitas pembelajaran kitab kuning.
32. Dokumentasi Foto Gambar Denah Pesantren menggambarkan letak
lokasi dan bangunan Pesantren
33. Dokumentasi Foto Dapur menggambarkan kondisi tempat memasak
kebutuhan makan santri.
34. Dokumentasi Foto MCK/Sanitasi menggambarkan kondisi tempat
mandi cuci kakus dan sanitasi Pesantren.
Adapun Salinan PETUNJUK TEKNIS PENDAFTARAN KEBERADAAN PESANTREN :
.png)
Posting Komentar untuk "DOWNLOAD PETUNJUK TEKNIS PENDAFTARAN KEBERADAAN PESANTREN"