PETUNJUK TEKNIS BANTUAN PRASARANA PEMBELAJARAN PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN ISLAM SWASTA TAHUN ANGGARAN 2023
Peningkatan akses dan mutu pendidikan tinggi yang dibarengi dengan tata kelola yang baik menjadi keharusan. Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) sebagai bagian dari Kementerian Agama harus mendapatkan perlakuan yang adil oleh pemerintah. Salah satunya adalah terpenuhinya sarana dan prasarana pendidikannya.
Di tengah keterbatasan anggaran yang tersedia, karena banyaknya hajat pendidikan tinggi yang harus dipenuhi, Kementerian Agama terus berbenah melakukan yang terbaik. Mengingat, ketersediaan sarana prasarana pendidikan yang layak bagi PTKIS menjadi keniscayaan dan menjadi komitmen Bersama para penyelenggara negara untuk memenuhinya. Berbagai persoalan sarana dan prasarana PTKIS kerap muncul.
Diantaranya keterbatasan PTKIS memenuhi sarpras, kerusakan yang diakibatkan waktu atau karena bencana alam. Belum lagi kemampuan pemerintah untuk memberikan fasilitas sarpras. Bentuk konkret dari itu adalah ketersediaan bantuan untuk rehabilitasi bangunan yang rusak atau di makan usia atau pembangunan gedung Pendidikan dan pemenuhan fasilitas lainnya untuk mendukung proses pembelajaran.
Pada sisi lain, pemerintah juga terus mendorong partisipasi masyarakat untuk peduli dan memperhatikan PTKIS. Sehingga terwujud manajemen Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam berbasis masyarakat. Kita menyadari bahwa pemerintah tidak bisa bergerak sendiri untuk memenuhi kebutuhan sarpras PTKIS. Dibutuhkan Kerjasama dan kolaborasi dengan dunia industry dan dunia usaha serta masyarakat. Sehingga kualitas PTKIS tidak tertinggal dengan PT lain di Indonesia.
Bantuan Prasarana Pembelajaran PTKIS diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per PTKIS yang berasal dari DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Tahun Anggaran 2023.
Secara umum persyaratan Bantuan Prasarana Pembelajaran PTKIS adalah PTKIS yang telah memiliki akreditasi minimum dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) dan memiliki tanah milik sendiri. PTKIS yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan usulan/proposal secara online melalui SIM SARPRAS PTKI (kemenag.go.id) dengan mengunggah dokumen persyaratan bantuan, sebagai berikut :
1.
Surat
permohonan bantuan;
2.
Surat
rekomendasi dari Kopertais;
3.
Akte
Notaris Yayasan/Badan Hukum Penyelenggara Pendidikan Tinggi;
4.
Ijin
pendirian institusi;
5.
Sertifikasi
Akreditasi Program Studi Minimum BAN PT;
6. Surat
pernyataan tidak menjadi bagian PT yang mengajarkan paham keagamaan yang
intoleran dan radikal yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 dari
Perguruan Tinggi Bersangkutan, (contoh format 01);
7. Surat
keterangan updating data aplikasi Education Management Information System
(EMIS) Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama;
8.
Rencana
Anggaran Biaya (RAB), (contoh format 02);
9.
Sertifikat
Tanah atas nama Yayasan/Perguruan Tinggi.
10.
NPWP
atas nama perguruan tinggi/yayasan;
11. Buku rekening atas nama perguruan tinggi atau UPKK
.png)
Posting Komentar untuk "PETUNJUK TEKNIS BANTUAN PRASARANA PEMBELAJARAN PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN ISLAM SWASTA TAHUN ANGGARAN 2023"